Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan yang telah menjabat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan, tetap dapat menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan sampai dengan masa jabatan berakhir tanpa harus mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan. b. Anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sebelum yang bersangkutan diperpanjang jabatan atau peralihan jabatan pada Perusahaan.
Your Correction