Correct Article 28
PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Current Text
Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mencakup paling sedikit:
a. pengawasan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan;
b. kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit Manajemen Risiko Terintegrasi;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian risiko secara terintegrasi, dan sistem informasi Manajemen Risiko Terintegrasi;
dan
d. sistem pengendalian internal yang menyeluruh terhadap penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi.
Your Correction
