Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mencakup paling sedikit: a. pengawasan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan; b. kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit Manajemen Risiko Terintegrasi; c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian risiko secara terintegrasi, dan sistem informasi Manajemen Risiko Terintegrasi; dan d. sistem pengendalian internal yang menyeluruh terhadap penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi.
Your Correction