Correct Article 27
PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Current Text
Penerapan Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mencakup paling sedikit:
a. persyaratan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan;
b. tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan;
c. tugas dan tanggung jawab komite Tata Kelola Terintegrasi;
d. tugas dan tanggung jawab satuan kerja kepatuhan terintegrasi;
e. tugas dan tanggung jawab satuan kerja audit internal terintegrasi;
f. penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi; dan
g. penyusunan dan pelaksanaan pedoman Tata Kelola Terintegrasi.
Your Correction
