Correct Article 24
PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Current Text
(1) Perusahaan wajib menyampaikan hasil penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan ketentuan:
a. untuk penilaian tingkat risiko posisi akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya; dan
b. untuk penilaian tingkat risiko sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(3) disampaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Apabila tanggal 28 Februari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hari libur, batas akhir penyampaian hasil penilaian tingkat risiko pada hari kerja pertama berikutnya.
Your Correction
