Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif. (2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris; b. kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit risiko; c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan d. sistem pengendalian internal yang menyeluruh. (3) Dalam menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib memiliki pedoman penerapan Manajemen Risiko. (4) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap pedoman Manajemen Risiko Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Perusahaan untuk melakukan perbaikan terhadap pedoman Manajemen Risiko. (6) Perusahaan wajib menindaklanjuti permintaan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan perbaikan terhadap pedoman Manajemen Risiko.
Your Correction