Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan wajib menyusun laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik pada setiap akhir tahun buku. (2) Laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. transparansi penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik yang paling sedikit memuat pengungkapan seluruh aspek pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); b. penilaian terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); dan c. rencana tindak yang meliputi tindakan korektif yang diperlukan dan waktu penyelesaian serta kendala/hambatan penyelesaiannya, apabila masih terdapat kekurangan dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik. (3) Perusahaan wajib menyampaikan laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya. (4) Apabila tanggal 28 Februari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
Your Correction