Correct Article 42A
PERBAN Nomor 13-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 38/POJK.03/2016 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Current Text
(1) Bank wajib mengimplementasikan rencana tindak
(action plan) yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2).
(2) Bank yang tidak mengimplementasikan rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dinyatakan melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (1).
3. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
