Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 13-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 38/POJK.03/2016 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib menempatkan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah INDONESIA. (2) Bank hanya dapat menempatkan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah INDONESIA sepanjang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Sistem Elektronik yang dapat ditempatkan pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. Sistem Elektronik yang digunakan untuk mendukung analisis terintegrasi dalam rangka memenuhi ketentuan yang diterbitkan oleh otoritas negara asal Bank yang bersifat global, termasuk lintas negara; b. Sistem Elektronik yang digunakan untuk manajemen risiko secara terintegrasi dengan kantor pusat Bank atau kantor induk/kantor entitas utama di luar wilayah INDONESIA; c. Sistem Elektronik yang digunakan untuk penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme secara terintegrasi dengan kantor pusat Bank atau kantor induk Bank di luar wilayah INDONESIA; d. Sistem Elektronik yang digunakan untuk pelayanan kepada nasabah secara global, yang memerlukan integrasi dengan Sistem Elektronik milik grup Bank di luar wilayah INDONESIA; e. Sistem Elektronik yang digunakan untuk manajemen komunikasi antara kantor pusat Bank dengan kantor cabang, atau antara anak perusahaan dengan perusahaan induk; dan/atau f. Sistem Elektronik yang digunakan untuk manajemen intern Bank. (4) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dengan syarat Bank: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); b. menyampaikan hasil analisis country risk; c. memastikan penyelenggaraan Sistem Elektronik di luar wilayah INDONESIA tidak mengurangi efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan yang dibuktikan dengan surat pernyataan; d. memastikan bahwa informasi mengenai rahasia Bank hanya diungkapkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di INDONESIA yang dibuktikan dengan perjanjian kerja sama antara Bank dengan pihak penyedia jasa Teknologi Informasi; e. memastikan bahwa perjanjian tertulis dengan penyedia jasa Teknologi Informasi memuat klausula pilihan hukum; f. menyampaikan surat pernyataan tidak keberatan dari otoritas pengawas penyedia jasa Teknologi Informasi di luar wilayah INDONESIA bahwa Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak penyedia jasa Teknologi Informasi; g. menyampaikan surat pernyataan bahwa Bank menyampaikan secara berkala hasil penilaian yang dilakukan kantor bank di luar wilayah INDONESIA atas penerapan manajemen risiko pada pihak penyedia jasa Teknologi Informasi; h. memastikan manfaat dari rencana penempatan Sistem Elektronik di luar wilayah INDONESIA bagi Bank lebih besar daripada beban yang ditanggung oleh Bank; dan i. menyampaikan rencana Bank untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia Bank baik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Teknologi Informasi maupun transaksi bisnis atau produk yang ditawarkan. (5) Bank wajib memastikan bahwa data yang digunakan dalam Sistem Elektronik yang ditempatkan pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah INDONESIA tidak digunakan untuk tujuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan penempatan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah INDONESIA: a. tidak sesuai dengan rencana penempatan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah INDONESIA yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; b. berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan; c. berpotensi berdampak negatif terhadap kinerja Bank; dan/atau d. tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Bank untuk menempatkan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di wilayah INDONESIA. (7) Bank yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (8) Dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan setelah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan berupa penurunan peringkat faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank; b. larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru; c. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau d. larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. 2. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction