Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan sistem pengendalian internal yang menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Manajer Investasi wajib memastikan: a. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan serta kebijakan atau ketentuan internal Manajer Investasi; b. efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan operasional; dan c. efektivitas budaya risiko pada organisasi Manajer Investasi secara menyeluruh.
Your Correction