Correct Article 18
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Current Text
Manajer Investasi wajib melaksanakan sistem pengendalian internal yang menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d secara efektif, untuk mendeteksi kelemahan dan penyimpangan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi Manajer Investasi.
Your Correction
