Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Manajer Investasi wajib melaksanakan sistem pengendalian internal yang menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d secara efektif, untuk mendeteksi kelemahan dan penyimpangan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi Manajer Investasi.
Your Correction