Correct Article 16
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Current Text
(1) Dalam melaksanakan proses identifikasi risiko, Manajer Investasi wajib melakukan analisis terhadap paling sedikit:
a. karakteristik risiko yang melekat pada Manajer Investasi; dan
b. risiko dari produk dan kegiatan usaha Manajer Investasi.
(2) Dalam melaksanakan pengukuran risiko, Manajer Investasi wajib melakukan paling sedikit:
a. evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko; dan
b. penyempurnaan terhadap sistem pengukuran risiko dalam hal terdapat perubahan ukuran, kompleksitas usaha, dan kemampuan Manajer Investasi.
(3) Dalam melaksanakan pemantauan risiko, Manajer Investasi wajib melakukan paling sedikit:
a. evaluasi terhadap eksposur risiko; dan
b. penyempurnaan proses dan cakupan pelaporan.
(4) Manajer Investasi wajib melaksanakan proses pengendalian risiko untuk mengelola risiko yang dapat membahayakan kelangsungan usaha.
Your Correction
