Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajer Investasi wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terhadap faktor risiko yang bersifat material. (2) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung oleh: a. sistem informasi Manajemen Risiko yang memadai; dan b. laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan, kinerja aktivitas fungsional, dan eksposur risiko Manajer Investasi. (3) Sistem informasi Manajemen Risiko yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup laporan atau informasi paling sedikit: a. eksposur risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; b. kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13; dan c. realisasi pelaksanaan Manajemen Risiko dibandingkan dengan target yang ditetapkan. (4) Laporan atau informasi yang dihasilkan dari sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan secara rutin kepada direksi.
Your Correction