Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajer Investasi wajib memiliki kebijakan Manajemen Risiko yang ditetapkan oleh direksi dan disetujui dewan komisaris. (2) Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. strategi Manajemen Risiko yang komprehensif bagi Manajer Investasi termasuk juga bagi Produk Investasi; b. penetapan penggunaan metode identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; c. sistem deteksi dini; d. prosedur penetapan limit dan toleransi risiko; e. mekanisme persetujuan dalam hal terjadi pelampauan limit risiko; f. penetapan penilaian peringkat profil risiko; g. penyusunan rencana kelangsungan usaha; dan h. penetapan sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko. (3) Strategi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. penjelasan mengenai penyebab dari timbulnya risiko; b. penjelasan tentang implikasi atas terjadinya risiko; c. pengidentifikasian kemungkinan terjadinya risiko; d. penetapan limit risiko; e. langkah yang wajib dilakukan jika risiko terjadi; dan f. pemantauan dan pengelolaan risiko. (4) Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara seluruh dokumen dan/atau catatan yang berkaitan dengan kebijakan Manajemen Risiko termasuk perubahan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction