Correct Article 12
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Current Text
(1) Manajer Investasi wajib memiliki kebijakan Manajemen Risiko yang ditetapkan oleh direksi dan disetujui dewan komisaris.
(2) Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. strategi Manajemen Risiko yang komprehensif bagi Manajer Investasi termasuk juga bagi Produk Investasi;
b. penetapan penggunaan metode identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko;
c. sistem deteksi dini;
d. prosedur penetapan limit dan toleransi risiko;
e. mekanisme persetujuan dalam hal terjadi pelampauan limit risiko;
f. penetapan penilaian peringkat profil risiko;
g. penyusunan rencana kelangsungan usaha; dan
h. penetapan sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko.
(3) Strategi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. penjelasan mengenai penyebab dari timbulnya risiko;
b. penjelasan tentang implikasi atas terjadinya risiko;
c. pengidentifikasian kemungkinan terjadinya risiko;
d. penetapan limit risiko;
e. langkah yang wajib dilakukan jika risiko terjadi;
dan
f. pemantauan dan pengelolaan risiko.
(4) Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara seluruh dokumen dan/atau catatan yang berkaitan dengan kebijakan Manajemen Risiko termasuk perubahan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction
