Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kewajiban penerapan Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Your Correction