Correct Article 45
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Current Text
Ketentuan mengenai kewajiban Manajer Investasi untuk melakukan penerapan Manajemen Risiko dan penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Your Correction
