Correct Article 44
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Current Text
Bagi setiap Pihak yang terlibat dalam penerapan Manajemen Risiko dan penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi, berlaku prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Your Correction
