Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajer Investasi wajib memiliki kebijakan Manajemen Risiko tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada kegiatan usaha lain Manajer Investasi. (2) Kegiatan usaha lain Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman perilaku Manajer Investasi.
Your Correction