Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah penyelesaian rencana tindak. (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem pelaporan elektronik, ketentuan penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berlaku mutatis mutandis untuk ketentuan penyampaian laporan pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction