Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Manajer Investasi wajib menyampaikan rencana tindak bersamaan dengan: a. hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); atau b. pengikinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction