Correct Article 34
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Current Text
Ketentuan mengenai penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
