Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap faktor penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan peringkatnya berdasarkan kerangka analisis yang komprehensif dan terstruktur. (2) Peringkat setiap faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan: a. peringkat 1; b. peringkat 2; c. peringkat 3; d. peringkat 4; dan e. peringkat 5. (3) Penetapan peringkat faktor profil risiko dilakukan dengan tahapan: a. penetapan tingkat risiko dari masing-masing risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. penetapan tingkat risiko inheren secara komposit dan kualitas penerapan Manajemen Risiko secara komposit; dan c. penetapan peringkat faktor profil risiko berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur atas hasil penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dengan memperhatikan signifikansi masing-masing risiko terhadap profil risiko secara keseluruhan. (4) Penetapan peringkat faktor tata kelola dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola Manajer Investasi. (5) Penetapan peringkat faktor rentabilitas dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif terhadap parameter atau indikator rentabilitas dengan memperhatikan: a. signifikansi masing-masing parameter atau indikator; dan b. permasalahan lain yang memengaruhi rentabilitas Manajer Investasi. (6) Penetapan peringkat penilaian faktor permodalan Manajer Investasi dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif terhadap parameter atau indikator permodalan dengan memperhatikan: a. signifikansi masing-masing parameter atau indikator; dan b. permasalahan lain yang memengaruhi permodalan Manajer Investasi.
Your Correction