Correct Article 30
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Current Text
Manajer Investasi wajib melakukan penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi dengan menggunakan pendekatan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dengan cakupan penilaian terhadap faktor:
a. profil risiko;
b. tata kelola Manajer Investasi;
c. rentabilitas; dan
d. permodalan.
Your Correction
