Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Manajer Investasi wajib melakukan penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Manajer Investasi dengan menggunakan pendekatan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dengan cakupan penilaian terhadap faktor: a. profil risiko; b. tata kelola Manajer Investasi; c. rentabilitas; dan d. permodalan.
Your Correction