Correct Article 8
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Current Text
Dalam penerapan Manajemen Risiko, Manajer Investasi wajib melakukan penetapan wewenang dan tanggung jawab yang jelas pada setiap jenjang jabatan dalam pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
Your Correction
