Correct Article 6
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Current Text
(1) Manajer Investasi wajib menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terhadap risiko pada:
a. Produk Investasi; dan
b. Manajer Investasi.
(2) Risiko pada Produk Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mencakup:
a. Risiko Pasar;
b. Risiko Likuiditas Produk Investasi;
c. Risiko Kredit; dan
d. Risiko Konsentrasi Portofolio Efek.
(3) Risiko pada Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup:
a. Risiko Operasional;
b. Risiko Hukum;
c. Risiko Kepatuhan;
d. Risiko Reputasi;
e. Risiko Strategis; dan
f. Risiko Investasi.
Your Correction
