Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajer Investasi wajib menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terhadap risiko pada: a. Produk Investasi; dan b. Manajer Investasi. (2) Risiko pada Produk Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mencakup: a. Risiko Pasar; b. Risiko Likuiditas Produk Investasi; c. Risiko Kredit; dan d. Risiko Konsentrasi Portofolio Efek. (3) Risiko pada Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup: a. Risiko Operasional; b. Risiko Hukum; c. Risiko Kepatuhan; d. Risiko Reputasi; e. Risiko Strategis; dan f. Risiko Investasi.
Your Correction