Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajer Investasi wajib menjaga, memelihara, dan mengelola Tingkat Kesehatan Manajer Investasi dengan kehati-hatian dan menerapkan Manajemen Risiko secara efektif terhadap: a. pengelolaan portofolio Efek atau Produk Investasi yang dikelola; b. pelaksanaan kegiatan usaha Manajer Investasi; dan c. risiko yang melekat pada Produk Investasi dan Manajer Investasi. (2) Direksi dan dewan komisaris wajib bertanggung jawab dalam menjaga, memelihara, dan mengelola Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction