Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal. 2. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. 3. Produk Investasi adalah reksa dana, Efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi infrastruktur, dana investasi real estat, pengelolaan portofolio Efek nasabah secara individual, dana investasi multi aset, kontrak investasi kolektif pemupukan dana tabungan perumahan rakyat, dan produk investasi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha Manajer Investasi. 5. Tingkat Kesehatan Manajer Investasi adalah hasil penilaian kondisi Manajer Investasi yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja Manajer Investasi, termasuk Produk Investasi yang dikelola. 6. Peringkat Komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi. 7. Risiko Pasar adalah risiko yang timbul pada portofolio Produk Investasi akibat perubahan kondisi pasar termasuk perubahan harga dan suku bunga. 8. Risiko Likuiditas Produk Investasi adalah risiko yang timbul akibat ketidakmampuan Produk Investasi yang dikelola Manajer Investasi dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. 9. Risiko Kredit adalah risiko yang disebabkan kegagalan pihak lain khususnya counterparty transaksi dan/atau kontrak, terkait instrumen dalam portofolio dalam memenuhi kewajibannya kepada Produk Investasi. 10. Risiko Konsentrasi Portofolio Efek adalah risiko yang timbul akibat aktivitas investasi secara akumulatif dari seluruh portofolio Produk Investasi pada satu jenis aset atau instrumen yang diterbitkan entitas tertentu. 11. Risiko Operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, dan kegagalan sistem serta teknologi informasi yang memengaruhi operasional Manajer Investasi. 12. Risiko Hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau putusan yang dapat memengaruhi atau berdampak negatif terhadap bisnis Manajer Investasi. 13. Risiko Kepatuhan adalah risiko yang timbul akibat Manajer Investasi tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan. 14. Risiko Reputasi adalah risiko yang timbul akibat persepsi negatif terhadap Manajer Investasi yang memberikan dampak atas kelangsungan bisnis atau kegiatan usaha Manajer Investasi. 15. Risiko Strategis adalah risiko yang disebabkan oleh ketidaktepatan Manajer Investasi dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. 16. Risiko Investasi adalah risiko yang timbul pada kondisi keuangan Manajer Investasi akibat penempatan investasi yang dilakukan untuk kepentingan Manajer Investasi sendiri. 17. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Your Correction