Correct Article 23
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kebijakan terkait pelaksanaan Strategi Anti Fraud berdasarkan pertimbangan untuk kondisi tertentu.
Your Correction
