Correct Article 22
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN
Current Text
Pertanggungjawaban LJK atas kerugian Konsumen atau pihak lain yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian Direksi, Dewan Komisaris, pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan LJK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
