Correct Article 20
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN
Current Text
(1) LJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan/atau ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Selain teguran tertulis atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan/atau Pasal 18 ayat
(1) dikenakan sanksi administratif berupa denda:
a. bagi bank umum, baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
b. bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan per laporan, paling banyak sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per laporan.
c. bagi bank perekonomian rakyat, perusahaan efek, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional, lembaga penjaminan, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan per laporan, paling banyak sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per laporan.
d. bagi perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan per laporan, paling banyak sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per laporan.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi perusahaan
pergadaian dengan lingkup Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi dan lembaga keuangan mikro.
(4) LJK yang telah dikenai sanksi administratif baik berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap wajib menyampaikan Strategi Anti Fraud atau perubahannya, laporan atau koreksi laporan penerapan Strategi Anti Fraud dan laporan kejadian Fraud berdampak signifikan atau penyesuaiannya.
(5) Dalam hal LJK telah dikenai sanksi teguran tertulis atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tetap tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif kepada LJK berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru;
b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional;
c. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
d. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
(6) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran signifikan sehingga perlu dikenai sanksi dengan segera, pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat langsung dikenakan tanpa didahului dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
