Correct Article 18
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN
Current Text
(1) LJK wajib melakukan koreksi atas kesalahan atau pengkinian data dan/atau informasi dalam laporan penerapan Strategi Anti Fraud dan/atau laporan kejadian Fraud berdampak signifikan yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penyampaian koreksi atas kesalahan atau pengkinian data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak ditemukan adanya kesalahan atau diketahui adanya perubahan data dan/atau informasi dalam laporan penerapan Strategi Anti Fraud dan/atau laporan kejadian Fraud berdampak signifikan.
(3) Koreksi atas kesalahan atau pengkinian data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan temuan LJK, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau pihak lain yang berwenang.
Your Correction
