Correct Article 17
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Apabila batas waktu penyampaian:
a. Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. perubahan Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
c. laporan penerapan Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan/atau
d. laporan kejadian Fraud berdampak signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur lain maka Strategi Anti Fraud, perubahan Strategi Anti Fraud, laporan penerapan Strategi Anti Fraud, dan/atau laporan kejadian Fraud berdampak signifikan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(2) Apabila LJK mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan laporan sampai dengan batas waktu penyampaian dokumen dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LJK wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian.
Your Correction
