Correct Article 15
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Bagi LJK berupa bank umum, bank perekonomian rakyat, perusahaan efek, perusahan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, dan perusahaan pembiayaan, baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah wajib menyampaikan laporan kejadian Fraud berdampak signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diketahui terjadinya Fraud yang berdampak signifikan.
(2) Bagi LJK berupa dana pensiun, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro, perusahaan pergadaian, lembaga penjaminan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, wajib menyampaikan laporan kejadian Fraud berdampak signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja setelah diketahui terjadinya Fraud yang berdampak signifikan.
Your Correction
