Correct Article 13
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN
Current Text
Laporan penerapan Strategi Anti Fraud dan laporan kejadian Fraud berdampak signifikan yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan Pasal 10 ayat (2) memuat informasi paling sedikit:
a. nama LJK;
b. pelaku Fraud;
c. jabatan pelaku Fraud pada saat melakukan Fraud;
d. status tindak lanjut penanganan Fraud;
e. jenis Fraud;
f. aktivitas terkait Fraud;
g. deskripsi Fraud atau modus operandi;
h. lokasi kejadian Fraud;
i. divisi/bagian terjadinya Fraud;
j. pihak yang dirugikan;
k. waktu kejadian Fraud; dan
l. jumlah kerugian.
Your Correction
