Correct Article 12
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN
Current Text
Dalam hal terdapat perubahan terhadap Strategi Anti Fraud yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, LJK wajib menyampaikan perubahan Strategi Anti Fraud dimaksud dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak perubahan dilakukan.
Your Correction
