Correct Article 11
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Bagi LJK berupa bank umum, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, perusahaan pembiayaan, baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Bagi LJK berupa bank perekonomian rakyat, perusahaan efek, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, dana pensiun, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro, perusahaan pergadaian, lembaga penjaminan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Bagi LJK yang memperoleh izin setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib menyampaikan Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
