Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LJK wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan mengacu pada Pedoman Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan; dan b. Laporan atau koreksi laporan penerapan Strategi Anti Fraud dengan mengacu pada Pedoman Pengisian Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud. (2) Dalam hal terdapat kejadian Fraud berdampak signifikan, LJK wajib menyampaikan laporan kejadian Fraud berdampak signifikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan mengacu pada Pedoman Pengisian Laporan Fraud Berdampak Signifikan. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) wajib dilakukan secara lengkap, akurat, kini, dan utuh. (4) Pedoman Pengisian Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (5) Pedoman Pengisian Laporan Fraud Berdampak Signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction