Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LJK, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 4 ayat (1), ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) LJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko yang berlaku bagi masing- masing LJK. (3) Dalam hal LJK telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (4), Pasal 4 ayat (1), ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif kepada LJK berupa: a. larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru; b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional; c. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau d. pembekuan kegiatan usaha tertentu. (4) Dalam hal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 7 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berupa larangan sebagai pihak utama LJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama LJK. (5) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran signifikan sehingga perlu dikenai sanksi dengan segera, pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat langsung dikenakan tanpa didahului dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction