Correct Article 7
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Untuk menjaga dan meningkatkan pemahaman dan kepedulian terhadap penerapan Strategi Anti Fraud, LJK wajib melakukan edukasi, pengembangan kompetensi, dan/atau sosialisasi atas kebijakan anti Fraud.
(2) LJK harus melakukan:
a. edukasi dan pengembangan kompetensi kepada pihak internal; dan
b. edukasi dan/atau sosialisasi kepada pihak eksternal, terhadap kebijakan anti Fraud, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
