Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LJK yang telah memiliki kewajiban penerapan manajemen risiko wajib menerapkan manajemen risiko sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko yang berlaku bagi masing-masing LJK. (2) LJK yang belum memiliki kewajiban menerapkan manajemen risiko wajib menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat penguatan terhadap aspek: a. pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris; b. kebijakan dan prosedur; c. struktur organisasi dan pertanggungjawaban; dan d. pengendalian dan pemantauan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction