Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan dan penerapan Strategi Anti Fraud terdiri atas 4 (empat) pilar, meliputi: a. pencegahan; b. deteksi; c. investigasi, pelaporan, dan sanksi; dan d. pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.
Your Correction