Correct Article 3
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN
Current Text
(1) LJK meliputi:
a. bank umum dan bank perekonomian rakyat, baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;
b. perusahaan efek; dan
c. perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro, perusahaan pergadaian, lembaga penjaminan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, wajib menyusun dan menerapkan Strategi Anti Fraud.
(2) Direksi dan Dewan Komisaris wajib memastikan penerapan Strategi Anti Fraud di LJK berjalan secara
efektif.
(3) LJK memastikan organisasi yang dikendalikan menerapkan Strategi Anti Fraud.
(4) Penyusunan dan penerapan Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi paling sedikit Pedoman Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
