Correct Article 2
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN
Current Text
Jenis perbuatan yang tergolong Fraud terdiri atas:
a. korupsi meliputi:
1. benturan kepentingan yang merugikan LJK dan/atau Konsumen;
2. penyuapan;
3. penerimaan tidak sah; dan/atau
4. pemerasan;
b. penyalahgunaan aset meliputi:
1. penyalahgunaan uang tunai;
2. penyalahgunaan persediaan; dan/atau
3. penyalahgunaan aset lainnya;
c. kecurangan laporan keuangan meliputi:
1. melebihkan kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih; atau
2. mengurangi kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih;
d. penipuan;
e. pembocoran informasi rahasia; dan/atau
f. tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan Fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
