Correct Article 41
PERBAN Nomor 12-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 4/POJK.05/2018 TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Current Text
(1) Direksi PPSP yang menyebabkan PPSP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Pasal 4, Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (2a), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 9A ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat
(1) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29A, Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 37, Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 40 ayat
(1), ayat (8), dan ayat (11) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 2 (dua) bulan.
(3) Pemberian sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap PPSP dengan tembusan kepada Pemegang Saham.
(4) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PPSP telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan
tertulis.
(5) Dalam hal jangka waktu surat peringatan tertulis ketiga berakhir dan PPSP belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menginformasikan kepada Pemegang Saham mengenai pengenaan sanksi peringatan tertulis dimaksud.
Your Correction
