Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
2. Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.
3. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah.
4. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada LKM dalam bentuk tabungan dan/atau deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.
5. Penyimpan adalah pihak yang menempatkan dananya pada LKM berdasarkan perjanjian.
6. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA (DSN MUI).
7. Direksi:
a. bagi LKM berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai perseroan terbatas;
b. bagi LKM berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkoperasian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Dewan Komisaris:
a. bagi LKM berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas;
b. bagi LKM berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkoperasian.
9. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah bagian dari organ LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
10. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai OJK.
(1) LKM dapat melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
(2) Sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari OJK.
(3) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi LKM mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK sesuai dengan format dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dan harus dilampiri dengan:
a. akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang, yang paling sedikit memuat:
1) nama dan tempat kedudukan;
2) kegiatan usaha sebagai LKM secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah;
3) permodalan;
4) kepemilikan; dan 5) wewenang, tanggung jawab, masa jabatan Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS;
b. data Direksi, Dewan Komisaris, dan DP Smeliputi:
1) 1 (satu) lembar pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm;
2) fotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
3) daftar riwayat hidup;
www.djpp.kemenkumham.go.id
4) surat pernyataan bermeterai dari Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah:
a) tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
b) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
d) tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
e) tidak merangkap jabatan sebagai Direksi pada LKM lain bagi Direksi;
f) tidak merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris lebih dari 2 (dua) LKM lain bagi Direksi; dan g) tidak merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris lebih dari 3 (tiga) LKM lain bagi Dewan Komisaris;
5) surat keterangan atau bukti tertulis memiliki pengalaman operasional di bidang lembaga keuangan mikro atau lembaga jasa keuangan lainnya paling singkat 1 (satu) tahun bagi salah satu Direksi; dan 6) surat keterangan atau bukti tertulis memiliki pengalaman operasional di bidang lembaga keuangan mikro yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah atau lembaga jasa keuangan syariah lainnya paling singkat 1 (satu) tahun bagi salah satu Direksi, bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
c. data pemegang saham atau anggota:
1) dalam hal pemegang saham atau anggota adalah perorangan, dokumen yang dilampirkan adalah dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1), angka 2), dan angka 3) serta surat pernyataan bermeterai bahwa setoran modal:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a) tidak berasal dari pinjaman; dan b) tidak berasal dari dan untuk tindak pidana pencucian uang;
2) dalam hal pemegang saham atau anggota adalah badan usaha milik desa/kelurahan dan/atau koperasi, dokumen yang dilampirkan adalah:
a) akta pendirian termasuk anggaran dasar berikut perubahannya (jika ada)yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang, atau bukti pendirian badan usaha milik desa/kelurahan;
b) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan terakhir atau pembukuan keuangan terakhir;
c) dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1), angka 2), dan angka 3) bagi Direksi atau pengurus badan usaha milik desa/kelurahan dan/atau koperasi;
dan d) surat pernyataan bermeterai bahwa setoran modal:
i. tidak berasal dari pinjaman; dan ii.
tidak berasal dari dan untuk tindak pidana pencucian uang;
3) Dalam hal pemegang saham adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dokumen yang dilampirkan adalah berupa keputusan atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota terkait penyertaan modal pada LKM;
d. surat rekomendasi pengangkatan DPS dari DSN MUI bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
e. struktur organisasi dan kepengurusan yang paling kurang memiliki fungsi pemutus kredit, penagihan, dan administrasi;
f. sistem dan prosedur kerja LKM, paling kurang meliputi:
1) pemberian Pinjaman atau Pembiayaan;
2) penerimaan Simpanan;
3) penagihan kepada pihak peminjam atau pihak yang menerima Pembiayaan;
4) prosedur penyelesaian piutang macet; dan 5) prosedur penutupan Simpanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama yang paling kurang memuat:
1) data mengenai jumlah lembaga keuangan mikro lainnya pada wilayah kerja LKM yang bersangkutan;
2) rencana kegiatan usaha LKM yang memuat proyeksi Simpanan dan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud;
3) uraian mengenai potensi ekonomi pada wilayah kerja LKM yang bersangkutan;
4) proyeksi laporan posisi keuangan dan laporan kinerja keuangan 4 (empat) bulanan yang dimulai sejak LKM melakukan kegiatan operasional; dan 5) proyeksi laporan posisi keuangan dan laporan kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 4) mengacu pada ketentuan mengenai laporan keuangan LKM;
h. fotokopi bukti pelunasan modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah dalam bentuk deposito berjangka yang masih berlaku atas nama LKM yang bersangkutan pada salah satu bank di INDONESIA atau salah satu bank syariah atau unit usaha syariah di INDONESIA bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; dan
i. bukti kesiapan operasional antara lain berupa:
1) daftar aset tetap (jika ada) dan inventaris;
2) bukti kepemilikan atau penguasaan kantor; dan 3) contoh formulir yang akan digunakan untuk operasional LKM.
(4) Dokumen berupa surat pernyataan dan bukti setoran modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 1) huruf a) dan b), huruf c angka 2) huruf d), dan huruf h tidak berlaku bagi LKM yang sudah beroperasi pada saat UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro diundangkan.