Correct Article 21
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang BANK UMUM
Current Text
(1) Bank BHI yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib mencantumkan secara jelas kata “Bank” pada penulisan nama Bank BHI.
(2) Dalam hal Bank BHI menggunakan logo sebagai identitas tambahan dalam melaksanakan hubungan
hukum, Bank BHI wajib mencantumkan nama Bank BHI sebagai identitas utama.
Your Correction
