Correct Article 18
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang BANK UMUM
Current Text
Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b diajukan oleh pihak yang
telah memperoleh persetujuan prinsip kepada OJK, disertai dengan:
a. akta pendirian badan hukum, yang memuat anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf h, jika terjadi perubahan;
c. bukti pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dalam bentuk salinan bilyet deposito pada Bank BHI di INDONESIA atas nama “Dewan Komisioner OJK qq. salah satu pemilik Bank BHI yang bersangkutan”, dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairan dilakukan dengan persetujuan tertulis dari OJK;
d. bukti kesiapan operasional paling sedikit berupa:
1) daftar aktiva tetap dan inventaris;
2) bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa gedung kantor;
3) foto gedung kantor dan tata letak ruangan;
4) contoh formulir atau warkat yang akan digunakan untuk operasional Bank BHI;
5) Nomor Pokok Wajib Pajak; dan 6) Nomor Induk Berusaha;
e. surat pernyataan dari pemegang saham bagi Bank BHI bahwa pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf c:
1) tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain di INDONESIA; dan 2) tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang.
Your Correction
