Correct Article 17
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang BANK UMUM
Current Text
(1) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan.
(2) Pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang melakukan kegiatan usaha perbankan sebelum memperoleh izin usaha.
(3) Dalam hal terdapat keadaan kahar atau pertimbangan lain yang dapat diterima oleh OJK, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK.
(4) Dalam hal pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip belum mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), persetujuan prinsip yang telah diterbitkan oleh OJK menjadi tidak berlaku.
(5) Tanpa mengesampingkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembatalan proses perizinan pendirian Bank BHI.
Your Correction
