Correct Article 16
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang BANK UMUM
Current Text
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a diberikan OJK paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), OJK melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen;
b. analisis yang mencakup paling sedikit tingkat persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank, dan pemerataan pembangunan ekonomi INDONESIA; dan
c. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon PSP, calon Direksi, dan calon Dewan Komisaris.
Your Correction
