Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a diajukan paling sedikit oleh salah satu calon pemilik atau calon PSP kepada OJK, disertai dengan: a. rancangan akta pendirian badan hukum Bank BHI, termasuk rancangan anggaran dasar paling sedikit memuat: 1) nama dan tempat kedudukan; 2) kegiatan usaha sebagai Bank BHI; 3) permodalan; 4) kepemilikan; 5) wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan Direksi serta Dewan Komisaris; dan 6) Direksi dan Dewan Komisaris wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya; b. data kepemilikan Bank BHI berupa daftar calon pemegang saham berikut rincian kepemilikan saham masing-masing; c. daftar susunan calon Direksi dan calon Dewan Komisaris Bank BHI disertai dengan pemenuhan dokumen persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; d. rencana susunan dan struktur organisasi serta sumber daya manusia Bank BHI; e. studi kelayakan pendirian Bank BHI yang disusun oleh pihak independen, disertai rencana bisnis; f. rencana korporasi Bank BHI; g. pedoman manajemen risiko, sistem pengendalian intern, sistem teknologi informasi yang digunakan, dan pedoman mengenai pelaksanaan tata kelola Bank BHI; h. sistem dan prosedur kerja Bank BHI; i. bukti setoran modal paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dalam bentuk salinan bilyet deposito pada Bank BHI di INDONESIA dan atas nama “Dewan Komisioner OJK qq. salah satu calon pemilik untuk pendirian Bank BHI yang bersangkutan”, dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairan dilakukan dengan persetujuan tertulis dari OJK; j. surat pernyataan dari pemegang saham Bank BHI, bahwa setoran modal sebagaimana dimaksud dalam huruf i: 1) tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain di INDONESIA; dan 2) tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang; dan k. struktur kelompok usaha yang terkait dengan badan hukum sebagai calon PSP sampai dengan pemilik dan pengendali terakhir. (2) Daftar calon pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan: a. perorangan, disertai pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; b. badan hukum, disertai pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; atau c. pemerintah, baik pusat atau daerah, disertai: 1) dokumen yang menyatakan keputusan pendirian bank oleh pemerintah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 2) pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Your Correction