Correct Article 12
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang BANK UMUM
Current Text
(1) Modal disetor untuk mendirikan Bank BHI ditetapkan paling sedikit Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah).
(2) OJK dapat MENETAPKAN modal disetor untuk pendirian Bank BHI yang berbeda dari yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan pertimbangan tertentu.
Your Correction
